Ticker

6/recent/ticker-posts

WAJAH BURUK PENDIDIKAN PASURUAN: INI KRIMINAL! GURU PENGABDI 100 KM DIKORBANKAN UTANG FIKTIF & PEMALSUAN ABSEN. DINAS PENDIDIKAN DAN POLRES WAJIB TURUN TANGAN SEKARANG!

 



    

FENOMENA HUKUM NEWS || PASURUAN 


Dunia pendidikan Kabupaten Pasuruan sedang diguncang skandal memalukan dan berbau kriminal yang merobek asas integritas serta dedikasi. Kisah memilukan mencuat dari seorang guru honorer berinisial NA (Mbak Nur Aini) di SD Mororejo 2, Kecamatan Tosari, yang setiap hari berkorban menempuh jarak ekstrem lebih dari 100 kilometer pulang-pergi demi menjalankan kewajibannya. (16/11/2025)


Alih-alih mendapat penghargaan atas dedikasi paripurna tersebut, NA kini justru menjadi korban dugaan tindak pidana serius yang terpusat di lingkungan sekolahnya sendiri: pemalsuan tanda tangan, rekayasa absensi, dan pemotongan gaji untuk melunasi utang fiktif.


NA adalah potret nyata pengorbanan guru honorer, berangkat pukul 05.30 WIB dari Bangil, menempuh 57 kilometer sekali jalan menuju kawasan pegunungan Tengger. Menurut pengakuannya, sebagian besar gajinya yang “tidak sampai tiga juta” habis untuk biaya transportasi.


Dugaan pelanggaran ini sudah melampaui batas administrasi, ini adalah tindak pidana. Kepala Sekolah diduga kuat telah memalsukan tanda tangan NA pada dokumen pengajuan pinjaman ke koperasi tanpa sepengetahuan korban. Modusnya keji: tanda tangan NA dipalsukan untuk menciptakan utang fiktif, dan imbasnya, gaji bulanan NA dipotong otomatis untuk melunasi cicilan utang yang sama sekali TIDAK PERNAH ia nikmati. Ini adalah dugaan pencurian gaji yang sistematis.


Ironisnya, di saat gajinya dipotong untuk utang fiktif, NA juga menemukan daftar kehadirannya dimanipulasi oleh Kepala Sekolah, menjadikannya tercatat alpa di beberapa hari. Laporan palsu ini bahkan sempat membuat NA terancam sanksi oleh Inspektorat. “Saya hadir, mengajar, tapi di laporan birokrasi, absen saya dibuat bolong-bolong,” ungkap NA.


Kasus ini adalah alarm darurat yang menunjukkan kerentanan guru honorer dan impunitas penyalahgunaan wewenang di tingkat sekolah.


Kami mendesak Bupati Pasuruan, Dinas Pendidikan, dan terutama Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan untuk segera bertindak. Kepolisian harus segera mengusut tuntas dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan yang menjerat Kepala Sekolah SD Mororejo 2 Tosari. Tidak ada toleransi untuk kejahatan di lingkungan pendidikan!


Inspektorat wajib mengaudit total masalah ini, dan Dinas Pendidikan harus segera memproses mutasi NA ke sekolah terdekat di Bangil sebagai bentuk perlindungan korban.


“Sistem hukum harus membuktikan bahwa keadilan tidak harus menunggu viral,” tegas Tim Redaksi. Impunitas harus dihentikan, dan pelaku harus segera merasakan sanksi terberat sesuai hukum yang berlaku.


Hingga rilis pers ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah terkait maupun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan mengenai dugaan skandal serius ini.


Publisher -Red