FENOMENA HUKUM NEWS || BANYUASIN
Berawal dari tahun 2000 warga masyarakat Transmigrasi yg berasal dari Jawa Barat Jawa Timur Jawa Tengah DKI Jakarta berjumlah 300 kepala keluarga berdasarkan kepres SK Mentri dan SK gubernur tahun 1999 dengan rincian alokasi lahan
Lahan pekarangan: 0'5 Ha. lahan usaha 1: 0'5 ha dan lahan usaha 2 : 2 ha
Tetapi 151 kepala keluarga sudah mendapatkan Hak nya tetapi 149 kepala keluarga belum mendapatkan karna masuk kedalam HGU PT HAMITA UTAMA KARSA
sampai sekarang sudah ada surat putusan bupati tgl 11 Januari 2016 agar pihak PT HUK agar mengembalikan lahan seluas 282 HA beserta administrasi nya dan juga dari DPRD Musi Banyuasin juga sudah menginstruksikan kepada PT HUK agar tanah tsb dikembalikan ke masyarakat tahun 2019 masyarakat berdemo ke gedung gubernur dan ke kantor ATR BPN namun hanya dijanjikan oleh PT HUK dan akhirnya perjuangan masyarakat kandas hanya PT HUK akan memberikan kompensasi sebesar Rp.300.000 / bulan namun masyarakat menolak karna tidak sesuai dengan pri kemanusiaan yg adil dan beradab hingga saat ini tim kuasa hukum kami masih berupaya dan mengadukan ke pemerintah provinsi Sumsel agar pemerintah merivisi HGU PT HUK dan sudah menemui kepala dinas perkebunan dan akan memfasilitasi mediasi bersama pihak pihak yg terkait dan di kalangan masyarakat menggelar aksi damai di kebun yg menjadi objek sengketa dan masyarakat akan menginap dijalan sampai adanya kesepakatan yang sama sama masuk akal dan tidak merugikan kedua belah pihak dan hanya 1 permintaan masyarakat yaitu pihak PT HUK mengembalikan lahan seluas 298 Ha sesuai dengan SK gubernur yg diperuntukan untuk Lahan usaha 2 masyarakat transmigrasi
Publisher / Red
