FENOMENA HUKUM NEWS || KENDAL
Menyikapi praktik kejahatan ekonomi yang menjamur dan mematikan hajat hidup rakyat, kami mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri terkait untuk segera mengerahkan sapu jagat guna membersihkan borok praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Praktik culas ini bukan sekadar pencurian, tetapi sebuah perampokan terstruktur terhadap hak rakyat miskin, yang ironisnya, diduga dilindungi oleh oknum-oknum yang seharusnya mengabdi pada negara.( 17/11/2025)
Penemuan yang dilakukan oleh Tim Investigasi Redaksi ini mengungkap praktik penyalahgunaan dan penyelewengan BBM Solar bersubsidi secara masif oleh kelompok yang patut dicap sebagai “Mafia Solar”. Mereka beroperasi leluasa di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sepanjang jalur utama dari Kendal Kota hingga Weleri.
Ini adalah skandal moral dan ekonomi. Di tengah jeritan nelayan, petani, dan operator transportasi publik yang kesulitan mendapatkan jatah Solar, sekelompok mafia bermodal dengkul dan back-up kuat justru menimbun komoditas vital ini demi keuntungan ilegal. Negara seolah membiarkan pencurian terbuka di bawah hidungnya sendiri.
Penemuan praktik haram ini pada Senin, 17 November 2025, tidak hanya mengungkap kejahatan di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan yang merasa kebal hukum.
Kelompok “Mafia Solar,” yang dipimpin oleh koordinator lapangan (Korlap) berinisial Yudi dan para sopir penimbun, beroperasi tanpa malu-malu, mengangkangi aturan, dan merampas jatah rakyat.
Ketika Pimpinan Redaksi Detik Nasional mencoba mendokumentasikan kejahatan ini, ia langsung berhadapan dengan ancaman dan arogansi yang brutal. Dua (2) orang tak dikenal, berboncengan dengan motor RX King hitam, secara terbuka menunjukkan sikap premanisme dan intimidasi. Sikap ini adalah bukti nyata bahwa jaringan ini telah terstruktur dan berani menantang pilar keempat demokrasi: Pers.
Poin paling krusial adalah dugaan keterlibatan atau perlindungan (back-up) dari oknum-oknum yang disebut sebagai “orang-orang pengabdi negara” dari institusi Polri dan TNI. Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan institusi. Aparat yang seharusnya menjadi pagar terdepan keadilan justru menjadi tameng bagi kejahatan!
Berdasarkan temuan yang mencoreng wajah penegakan hukum dan merampas hak rakyat, Redaksi menuntut:
Kepada Presiden RI dan Menteri BUMN/ESDM: Segera bentuk Tim Investigasi Khusus Lintas Sektoral yang melibatkan BPH Migas, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersihkan praktik Mafia Solar ini dari hulu ke hilir, hingga akar-akar jaringan yang melibatkan oknum pejabat dan aparat. Jangan biarkan Kendal menjadi sarang kejahatan yang dilindungi.
Kepada Kapolri dan Panglima TNI: Lakukan Pemeriksaan Internal (Propam/POM) secara mendalam dan menyeluruh. Tindak tegas, pecat, dan pidanakan oknum-oknum aparat yang terbukti memberikan back-up atau perlindungan kepada kelompok Mafia Solar di Kendal. Wibawa institusi tidak boleh dikalahkan oleh oknum bermental pencuri.
Kepada Polda Jawa Tengah dan Polres Kendal: Segera tindaklanjuti temuan ini. Tangkap terduga pelaku di lapangan, termasuk Korlap Yudi, dan usut tuntas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi (melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001) serta dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Intimidasi ini justru menjadi bara api bagi kami untuk membongkar tuntas kejahatan ini. Siapa pun yang melindungi Mafia Solar, mereka adalah musuh rakyat dan harus dihadapkan pada hukum.”
# Presiden Republik Indonesia
# Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
# Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
# Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI)
# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
# Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
# Dewan Pers
# Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah
# Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendal
# Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
# Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI
Publisher -Red
