KABUPATEN BEKASI, Fenomena Hukum News - Kondisi fasilitas penerangan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Burangkeng, yang berlokasi di Jalan Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dinilai memprihatinkan dan perlu segera mendapat perhatian serta perbaikan dari pihak berwenang.
Berdasarkan pemantauan hari ini, 7 September 2026, terlihat jelas tiang penerangan utama di lokasi tersebut mengalami kerusakan parah. Lampu sudah tidak terpasang dengan benar, kabel-kabel menjuntai sembarangan dan terlihat berantakan, serta struktur tiang tampak tidak terawat. Selain itu, lampu penerangan lainnya juga sudah usang, kotor, dan fungsinya tidak maksimal, bahkan sebagian besar tidak dapat menyala sama sekali.
Kondisi ini tentu menimbulkan beberapa masalah serius.
- Pertama, keamanan di sekitar lokasi menjadi rawan, terutama saat malam hari. Kurangnya penerangan yang memadai membuka celah terjadinya tindak kriminal, kecelakaan, maupun kebakaran yang sangat berisiko mengingat lokasi ini merupakan tempat penumpukan sampah.
- Kedua, aspek keselamatan dan kenyamanan bagi warga, petugas pengelola sampah, maupun pengunjung yang beraktivitas di sana sangat terganggu.
- Ketiga, kondisi kabel yang terkelupas dan menjuntai juga berpotensi menyebabkan bahaya sengatan listrik yang membahayakan nyawa.
Warga sekitar berharap Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, serta Pemerintah Kecamatan Setu segera menindaklanjuti laporan ini. Diperlukan pengecekan menyeluruh, perbaikan, hingga penggantian peralatan penerangan yang rusak agar fasilitas umum ini dapat berfungsi layak, aman, dan nyaman digunakan.
Kami berharap perbaikan dapat dilakukan sesegera mungkin demi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan di wilayah Burangkeng dan sekitarnya.
Fenomena Hukum/Mira
