Ticker

6/recent/ticker-posts

UP PKB UJUNG MENTENG, GERBANG PENGAWASAN DAN PELAYANANNYA KENDARAAN DI PERBATASAN JAKARTA TIMUR

JAKARTA, Fenomena Hukum News - Unit Pelaksana Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi No. 2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur beroperasi normal melayani kebutuhan administrasi serta pengawasan kendaraan bermotor, terutama yang melintas dari arah perbatasan Kota Bekasi.

Berdasarkan pantauan lokasi pada Senin (13/7), gerbang utama instansi ini tampak rapi dengan penanda arah yang jelas, sementara petugas terlihat bersiap melayani pemilik kendaraan maupun melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Sebagai salah satu titik strategis di jalur penghubung Jakarta Timur dan Bekasi, kantor ini memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penertiban kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Warga yang datang menyebutkan lokasi ini sangat membantu bagi mereka yang berdomisili di sekitar Cakung maupun perbatasan Bekasi, karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat Samsat Jakarta Timur. "Posisinya tepat di jalur utama, jadi lebih dekat dan hemat waktu untuk urus pajak atau cek kendaraan," ujar salah satu pengunjung.

Selain pelayanan pembayaran pajak, UP PKB Ujung Menteng juga rutin melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, validasi data STNK, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban perpajakan kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia di kantor ini maupun saluran daring seperti aplikasi SIGNAL, guna melunasi kewajiban pajak tepat waktu dan terhindar dari sanksi administrasi.

Fenomena Hukum/Mira