Fenomena hukumnews.my.id/PEKANBARU, RIAU, Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor P.800/BKPSDM-PKAP/123/2026 terkait kegiatan Pemecahan Rekor MURI dalam Tabligh Akbar pada Sabtu, 4 Juli 2026 memicu tanggapan dari Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia Riau.
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh ASN (Muslim) hadir dari pukul 17.30 WIB s.d. selesai di halaman Mesjid Raya Agung AN-NUR provinsi Riau. Absensi dilakukan 2 kali via barcode: pukul 16.00 WIB dan pukul 22.00 WIB.
Poin yang disorot: “Bagi ASN yang tidak hadir dari awal hingga akhir acara akan dikenakan sanksi hukuman sesuai Perwako No. 2 Tahun 2023 tentang TPP dengan pemotongan tunjangan.”
Tim Media menilai kebijakan ini berpotensi pemaksaan kehadiran di luar jam dinas dengan dalih kegiatan dan rekor MURI.
Tim mengkritik ini bukan Kali Pertama, polanya sama sebelumnya ASN juga diwajibkan menari massal untuk pemecahan Rekor MURI tapi dibatalkan. Sekarang diganti kegiatan lain Polanya tetap: wajib hadir, ada absen, ada sanksi TPP. Esensinya bergeser dari “menyemarakkan HUT Kota” menjadi kewajiban mutlak.
Kegiatan dimulai pukul 16.30 WIB dan absen akhir pukul 22.00 WIB. Ini sudah di luar jam kerja resmi ASN. Menjadikan kehadiran sebagai syarat pemotongan TPP menimbulkan kesan memaksa, bukan panggilan hati nurani untuk ASN Pekanbaru.
Tim mempertanyakan urgensi “mengejar rekor MURI” berulang kali. Jika tujuannya baik, seharusnya dilakukan tanpa paksaan dan sanksi ekonomi. ASN juga manusia yang punya hak berkumpul dengan keluarga.
“Pak Wali Kota Agung Nugroho kami hormati. Tapi program Kegiatan Pekanbaru akan lebih berkah jika dilakukan atas dasar kesadaran, bukan karena takut TPP dipotong,” ujar koordinator tim.
Tim meminta Pemko Pekanbaru mengevaluasi poin sanksi pemotongan TPP. Jadikan kehadiran bersifat himbauan, bukan kewajiban dengan hukuman. menjelaskan dasar hukum memotong TPP ASN karena tidak hadir kegiatan non-dinas di malam hari. Stop Politisasi Rekor MURI, untuk hal yang bisa dilakukan tanpa membebani ASN.
Tim mendukung penuh kegiatan pekanbaru dan HUT Pekanbaru ke-242. Namun program harus berpihak pada ASN, bukan menekan tutup koordinator tim.
Bersambung...