Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelayanan Publik Lumpuh Akibat Kuwu Pengarengan Pindah Kecamatan, Bupati Cirebon Didesak Turun Tangan

 


FENOMENA HUKUM NEWS || CIREBON 

Carut-marut pelayanan publik di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, memicu gelombang protes dari warga setempat. Kekecewaan ini bermuara pada sikap sang Kepala Desa (Kuwu), Carsadi alias Bayi, yang diketahui telah berpindah domisili dan menetap di luar wilayah kecamatan tempatnya bertugas. Akibatnya, roda pemerintahan desa dinilai berjalan pincang dan pelayanan terhadap masyarakat menjadi tidak maksimal.

Secara regulasi, tindakan oknum Kuwu tersebut dinilai menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan amanat Undang-Undang tentang Desa, seorang calon kepala desa terpilih secara mutlak wajib bertempat tinggal di desa tempat dirinya mengabdi guna menjamin efektivitas pelayanan dan kedekatan emosional dengan warga. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya; baru beberapa tahun menjabat, Kuwu Carsadi disinyalir memilih angkat kaki dari desa yang dipimpinnya.

Keluhan mendalam disampaikan oleh salah seorang warga, Tonah kepada media, ia mengungkapkan rasa frustrasinya atas mandeknya pelayanan administrasi di desa.

"Pelayanan kepada masyarakat sama sekali tidak maksimal semenjak Pak Kuwu pindah rumah ke lain kecamatan. Kami meminta dengan sangat kepada Bupati Cirebon dan Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk segera turun tangan dan memberikan tindakan tegas kepada Carsadi. Aturan harus ditegakkan, jangan masyarakat yang dikorbankan," ujar Tonah dengan nada kecewa.

Senada dengan itu, pengamat sosiologi dan tokoh masyarakat, Supriyanto, ikut angkat bicara secara lugas. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Kuwu Pengarengan merupakan pelanggaran disiplin dan administrasi yang serius.

"Carsadi alias Bayi jelas-jelas telah melanggar peraturan tentang desa. Aturan itu dibuat agar seorang pemimpin selalu ada dan sigap saat warganya membutuhkan, 24 jam. Kalau bertempat tinggal di desa lain atau kecamatan lain, bagaimana bisa memantau kondisi warga secara langsung? Ini sudah jelas melanggar aturan dan harus ditindak tegas. Kami mendesak Bupati Cirebon dan Inspektorat untuk tidak tutup mata dan segera melakukan evaluasi serta sanksi tegas," pungkas Supriyanto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan klarifikasi dan meminta tanggapan resmi dari Kuwu Carsadi maupun pihak Kecamatan Pangenan terkait pemindahan domisili yang memicu kontroversi dan merugikan hak-hak pelayanan publik warga Desa Pengarengan tersebut. 

Team