Ticker

6/recent/ticker-posts

Ironi Negeri Bahari: Pemkab Tanah Laut Tutup Mata, Nelayan Muara Kintap Sekarat Dijerat Mafia BBM dan Birokrasi Korup




FENOMENA HUKUM NEWS || MUARA KINTAP

Jeritan kemiskinan dan ketidakadilan yang dialami nelayan Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bukan sekadar masalah teknis distribusi. Ini adalah potret nyata kegagalan sistemik dan indikasi kuat adanya pembiaran praktik koruptif oleh pemerintah daerah setempat (6/6/2026).

Investigasi lapangan tajam yang digelar Tim DPD GWI Kalimantan Selatan pada Jumat (23/05/2026) membongkar borok tata kelola maritim di wilayah ini. Ditemukan indikasi kuat terjadinya manipulasi sistemik dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, kejahatan maladministrasi dokumen kapal, hingga tindakan fasisme birokrasi berupa intimidasi terhadap nelayan kecil.

Fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan yang luar biasa antara hak hukum nelayan dan realitas yang mereka terima. Seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan jiwanya membongkar bahwa berdasarkan surat rekomendasi resmi, mereka berhak atas 774 liter solar subsidi per bulan.

Kenyataan Pahit: Nelayan hanya menerima 200 liter. Ke mana perginya sisa 574 liter per nelayan setiap bulannya?

Akibat "penguapan" kuota secara misterius ini, nelayan kecil dipaksa membeli solar eceran di pasar gelap dengan harga mencekik, berkisar Rp15.000 hingga Rp20.000 per liter. Kondisi ini diperparah oleh sengaja dikondisikannya sistem barcode dan logbook tanpa sosialisasi, diduga kuat agar nelayan tetap buta informasi dan bergantung pada tengkulak atau oknum mafia BBM.

Investigasi GWI juga menemukan adanya dugaan kejahatan jabatan (* maladministration ) berupa pemalsuan data teknis kapal (Gross Tonnage/GT) serta manipulasi foto fisik kapal dalam dokumen resmi. Proses pengurusan dokumen kapal bahkan sengaja "dipersulit dan diperlambat" hingga lebih dari satu tahun.

Anehnya, Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut justru mempertontonkan sikap lepas tangan dengan berdalih bahwa kewenangan berada di tingkat provinsi.

Sikap pengecut birokrasi ini jelas melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Pasal 22 undang-undang tersebut secara imperatif menegaskan bahwa pemerintah (tanpa sekat ego sektoral) wajib menjamin ketersediaan sarana usaha dan BBM bagi nelayan.

Praktik culas ini juga menabrak UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memuat sanksi pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Kejahatan ini kian sempurna dengan munculnya tindakan intimidasi. Oknum yang mengaku dari unsur pengelola kesyahbandaran diketahui melakukan tekanan psikologis dan ancaman kepada nelayan yang berani berbicara kepada media.

Tindakan premanisme aparat ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menutup-nutupi daftar penerima subsidi dan mengancam warga negara yang menuntut haknya adalah gaya usang tirani yang mencederai demokrasi.

Menghadapi penindasan yang terstruktur ini, nelayan Muara Kintap bersama DPD GWI Kalsel melayangkan tuntutan keras:

 1. Audit Investigatif Segera: Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK, dan Satgas Saber Pungli melakukan audit investigatif total terhadap DKPP Tanah Laut, Pertamina, BPH Migas, dan pihak kesyahbandaran setempat.

 2. Pembersihan Oknum Mafia: Mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk menangkap dan mempidanakan oknum Syahbandar dan dinas terkait yang diduga melakukan intimidasi serta manipulasi dokumen kapal.

 3. Transparansi Barcode: Membuka data riil penerima BBM bersubsidi secara transparan di publik agar tidak ada lagi ruang bagi "nelayan hantu" atau spekulan menikmati hak rakyat miskin.

Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak pengelola kesyahbandaran terkait memilih bisu dan menolak memberikan klarifikasi. Bungkamnya otoritas terkait kian mempertegas adanya sesuatu yang disembunyikan.

Laut Muara Kintap kini bukan lagi ladang penghidupan, melainkan panggung penindasan di mana nelayan menjerit kelaparan di atas tanah dan air mereka sendiri.

Team