Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Skandal Investasi Bodong Pejabat Telkomsel: Pengamat Desak KPK Bongkar Potensi Aliran Dana Haram dan Korupsi Internal

 


FENOMENA HUKUM NEWS || JAKARTA 

Praktik lancung berkedok investasi di sektor peternakan kembali memakan korban. Kali ini, pusaran kasus tersebut menyeret nama petinggi salah satu anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Telkomsel. Aliansi media dan elemen masyarakat sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa dugaan keterlibatan pejabat korporasi plat merah tersebut, yang disinyalir kuat memanfaatkan pengaruh jabatan demi mengeruk keuntungan pribadi.

Kasus ini mencuat setelah seorang investor berinisial MR. H mengaku gigit jari akibat menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Modal besar yang ia tanamkan lenyap di PT Bumi Ternak Pintar (BTP), sebuah perusahaan peternakan yang berbasis di Mojokerto, Jawa Timur. Melalui tim kuasa hukumnya, korban kini bersiap menyeret para aktor intelektual di balik skema ini ke ranah hukum.

Dua figur sentral yang kini berada dalam bidikan adalah Ari Sondang Widyanto Sibarani, yang diketahui menjabat sebagai Vice President Network PT Telkomsel, serta Jendro Hartono selaku Direktur Utama PT BTP.

Berdasarkan penelusuran, modus yang digunakan terbilang rapi. Pelaku memanfaatkan platform digital, situs resmi, dan media sosial untuk memoles citra PT BTP guna menjaring dana publik. Korban awalnya tergiur dengan iming-iming bagi hasil yang manis di awal kerja sama. Namun, petaka dimulai ketika modal pokok milik investor tak kunjung dikembalikan.

Alasan klasik pun meluncur. Pihak manajemen PT BTP berdalih bahwa fasilitas kandang peternakan mereka mengalami insiden kebakaran yang melumpuhkan operasional. Alasan ini dinilai publik sangat janggal dan terkesan sebagai upaya cuci tangan untuk menghindari kewajiban pengembalian modal.

Sikap tidak kooperatif juga dipertontonkan oleh oknum pejabat Telkomsel tersebut. Upaya persuasif dari kuasa hukum korban yang mendatangi langsung Telkomsel Smart Office di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berujung pada jalan buntu. Tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan, membuat ruang penyelesaian kekeluargaan kian tertutup.

Keterlibatan aktif seorang  Vice President  dari perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia dalam bisnis peternakan swasta bermasalah ini memicu kecurigaan publik yang mendalam. Media bersama para aktivis anti-korupsi mendesak KPK tidak tinggal diam dan segera membuka penyelidikan.

Ada dua poin krusial yang harus diusut tuntas oleh lembaga antirasuah:

 1. Dugaan Korupsi Internal: Apakah ada dana dari internal BUMN/Telkomsel yang dialirkan secara ilegal untuk menyokong proyek pribadi oknum pejabat tersebut?

 2. Penyalahgunaan Wewenang ( Abuse of Power ): Apakah jabatan strategis di PT Telkomsel digunakan sebagai alat instrumen ( bargaining power ) untuk meyakinkan dan memperdaya para investor?

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola perusahaan yang baik ( Good Corporate Governance ) di tubuh BUMN. Jika terbukti, ini bukan sekadar penipuan bisnis biasa, melainkan kejahatan kerah putih yang mencederai integritas institusi negara.

Hingga berita ini diturunkan, Ari Sondang Widyanto Sibarani, Jendro Hartono, pihak PT Bumi Ternak Pintar, maupun manajemen puncak PT Telkomsel masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan menteri BUMN untuk membersihkan oknum-oknum yang merusak marwah korporasi milik negara.

Team