FENOMENA HUKUM NEWS || PALEMBANG
Gonjang-ganjing pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan kembali memanas. Ali Sopyan, Ketua Relawan Rakyat Membela Prabowo, mengendus adanya dugaan kuat praktik lancung terstruktur yang melibatkan "gerombolan" sindikat koruptor anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pernyataan keras ini dipicu oleh bocornya temuan mengejutkan terkait carut-marut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Belanja Perjalanan Dinas DPRD OKI Tahun Anggaran 2025 yang dinilai melabrak berbagai regulasi dan merugikan keuangan daerah.
"Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan ada indikasi modus operandi yang terstruktur untuk menggerogoti APBD OKI demi syahwat memperkaya diri berkedok kunjungan kerja fiktif," tegas Ali Sopyan dalam keterangan persnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sekretariat DPRD OKI menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas fantastis sebesar Rp49.746.500.000,00, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 mencapai Rp30.728.186.422,00.
Namun, hasil audit mengendus ketidakberesan masif senilai Rp851.407.937,00. Investigasi di lapangan membongkar dua modus utama:
1. LPJ Tanpa Dokumen Valid & Pelanggaran Non-Tunai: Pencairan uang panjar perjalanan dinas justru dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan (melalui PPTK dan koordinator pendamping). Praktik kuno ini jelas-jelas menabrak Perbup OKI Nomor 73 Tahun 2017 tentang Transaksi Non-Tunai. Diduga kuat, sistem tunai ini sengaja dipelihara untuk mempermudah manipulasi angka kuitansi.
2. Kunjungan Kerja Gaib (Fiktif): Sebanyak 85 pelaksana perjalanan dinas kedapatan melampirkan bukti yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Fakta memalukan terungkap saat data dicocokkan dengan manifes maskapai penerbangan dan database penyeberangan ASDP; mereka tercatat tidak pernah menyeberang dan durasi perjalanan dinas disunat, bahkan sebagian besar tidak mampu menunjukkan dokumentasi kegiatan.
Meskipun selama proses pemeriksaan telah dilakukan penyetoran kembali ke Kas Daerah sebesar Rp232.518.689,00, saat ini masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang menguap sebesar Rp618.889.248,00 dari 47 pelaksana perjalanan dinas.
Ali Sopyan menegaskan bahwa niat pengembalian uang ke kas daerah tidak boleh serta-merta menghentikan pengusutan pidana.
"Enak sekali kalau setelah ketahuan baru sibuk mengembalikan uang, lalu urusan selesai? Ini uang rakyat! Regulasi seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 dan PMK Nomor 119 Tahun 2023 dengan tegas menyatakan bahwa pihak yang memalsukan dokumen atau melakukan markup harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian negara," cetus Ali.
Krisis akuntabilitas ini dinilai menjadi potret buruk mandulnya fungsi pengawasan internal. Sekretaris DPRD OKI dianggap gagal total dan kurang optimal dalam mengendalikan anggaran di satuannya, sementara PPTK serta Bendahara Pengeluaran terkesan "tutup mata" saat memverifikasi bukti-bukti bodong tersebut.
Walaupun Bupati OKI menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan melakukan rencana aksi perbaikan, publik mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan di bawah meja.
Tuntutan Sikap Relawan Rakyat Membela Prabowo:
1. Mendesak Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) untuk segera turun tangan memeriksa seluruh oknum anggota DPRD OKI, PPTK, hingga koordinator pendamping yang terlibat dalam sindikat perjalanan dinas fiktif ini.
2. Meminta Bupati OKI mencopot jabatan Sekretaris DPRD OKI karena gagal menjaga marwah tata kelola keuangan daerah yang bersih.
3. Menuntut transparansi total atas pengembalian sisa kerugian negara sebesar Rp618.889.248,00 secara terbuka kepada masyarakat OKI.
"Komitmen Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: sikat habis koruptor sampai ke akar-akarnya! Kami sebagai relawan di daerah tidak akan tinggal diam melihat APBD OKI dijadikan bancakan oleh gerombolan sindikat berdasi," tutup Ali Sopyan secara diplomatis namun menohok.
Team
