BEKASI, Fenomena Hukum News - Pekerjaan perbaikan jembatan dan pengupasan jalan di kawasan Kemang Pratama hingga Pekayon memicu kemacetan parah yang mengular sejak pukul 12.30 WIB, Jumat (29/5/2026).
Tanpa pengalihan arus yang memadai sejak awal, jalur menyempit drastis dan lalu lintas langsung menumpuk panjang. Tim investigasi segera turun melakukan penyekatan dan rekayasa lalu lintas, sehingga kondisi perlahan berangsur kondusif.
Pihak pelaksana mengaku sudah berkoordinasi dengan Dishub dan Polantas, namun di lapangan ditemukan kendala teknis: pengaturan di lokasi belum terkoordinasi dengan baik, meski teknis perbaikan sudah sesuai SOP.
Kasus ini dinilai kurang mematuhi UU No.2 Tahun 2022, yang mewajibkan pekerjaan infrastruktur tetap menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran bagi pengguna jalan.
Kabiro Bekasi Raya - Mira
