FENOMENA HUKUM NEWS || TANGERANG
Menjamurnya "toko kosmetik" dan "toko kelontong" yang beralih fungsi menjadi sarang transaksi obat keras Daftar G (Tramadol dan Eximer) di wilayah Tangerang menunjukkan kegagalan total sistem pengawasan perizinan dan keamanan daerah. Praktik yang kini menggurita di Kosambi, Teluknaga, Sepatan, dan Kamal ini bukan lagi sekadar masalah kriminalitas biasa, melainkan bukti nyata adanya pembiaran terhadap struktur organisasi gelap yang rapi.
Investigasi mendalam mengungkap bahwa para pengedar menggunakan modus klasik dengan berlindung di balik kedok usaha mikro. Pertanyaan besar kini mengarah pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang: Bagaimana mungkin izin usaha toko kelontong dan kosmetik di sudut pemukiman bisa disalahgunakan secara masif tanpa terdeteksi oleh Satpol PP maupun Dinas Kesehatan?
Lemahnya pengawasan administratif di tingkat kecamatan dan desa memberikan "karpet merah" bagi jaringan yang diduga dikomandoi oleh sosok Korlap berinisial MZ. Sosok ini ditengarai menjadi jembatan antara bandar besar dengan retail di lapangan, mengatur stok, aliran dana, hingga menjadi "tameng" jika terjadi gesekan sosial.
Di tengah ancaman nyata terhadap generasi muda, publik mempertanyakan mengapa penegakan hukum cenderung menunggu laporan administratif (delik aduan) daripada melakukan tindakan proaktif berdasarkan informasi intelijen lapangan yang sudah gamblang.
"Mendorong masyarakat untuk melapor secara formal memang prosedur hukum, namun dalam kasus peredaran obat keras yang terorganisir, keselamatan pelapor seringkali menjadi taruhannya. Seharusnya kepolisian dan Pemda melakukan jemput bola dan operasi senyap berdasarkan keresahan publik yang sudah meluas," ungkap salah satu pengamat kebijakan publik daerah.
Peredaran Tramadol dan Eximer tanpa izin edar adalah ancaman permanen bagi saraf generasi muda Tangerang. Pemerintah Daerah tidak boleh hanya bersandar pada langkah hukum Polri. Ada beberapa poin kebijakan yang dianggap mandul:
-Lemahnya Verifikasi Izin Usaha: Tidak adanya audit berkala terhadap toko-toko kosmetik di wilayah pelosok.
-Absennya Sanksi Administratif: Pemda jarang melakukan penyegelan permanen atau pencabutan izin usaha terhadap bangunan yang terbukti menjadi tempat transaksi obat terlarang.
- Minimnya Kolaborasi Lintas Sektor: Koordinasi antara Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP dianggap hanya sebatas seremonial tanpa aksi nyata di zona merah seperti Teluknaga dan Kosambi.
Tim investigasi terus mengumpulkan bukti terkait jaringan distribusi ini. Masyarakat mendesak agar penindakan tidak hanya menyasar penjaga toko kecil, tetapi juga menyeret sosok Korlap MZ dan jaringannya yang selama ini seolah tak tersentuh hukum.
Jika Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum tetap menggunakan pendekatan "bisnis seperti biasa" (business as usual) dalam menangani krisis obat keras ini, maka Tangerang sedang berada di ambang kehancuran kualitas sumber daya manusia akibat ketergantungan zat kimia terlarang.
Team Redaksi
