FENOMENA HUKUM NEWS || MINAHASA
Sebuah gempa tektonik mengguncang integritas penegakan hukum di Sulawesi Utara. Aipda Vicky Katiandagho, Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Minahasa yang dikenal tak kompromi, secara mengejutkan menyatakan mundur dari Korps Bhayangkara per Jumat (3/4). Keputusan pahit ini diambil sebagai protes keras atas mutasi mendadak dirinya ke pelosok Kepulauan Talaud di tengah upaya membongkar gurita korupsi pejabat teras di Kabupaten Minahasa. Sabtu 4 April 2026.
Langkah "meletakkan jabatan" ini menjadi sinyal merah bagi publik: Apakah mutasi jabatan kini beralih fungsi menjadi alat pembungkam bagi polisi yang jujur?
Mutasi Aipda Vicky melalui surat telegram rahasia baru-baru ini memicu aroma amis konspirasi. Pasalnya, pemindahan tugas tersebut turun tepat saat unit Pidsus yang dipimpinnya sedang berada di fase krusial penyidikan kasus korupsi besar yang menyeret nama-nama elit politik dan pejabat penting di Minahasa.
Hingga akhir Maret 2024, tim penyidik di bawah komando Vicky telah mengamankan tumpukan dokumen otentik dan memeriksa puluhan saksi. Ironisnya, saat jerat hukum mulai menyempit ke arah tersangka utama, perintah mutasi justru datang menjauhkan sang penyidik dari meja perkaranya.
"Terakhir saya menangani perkara korupsi di Kabupaten Minahasa yang melibatkan orang-orang penting di daerah tersebut. Tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, saya dimutasikan saat penyidikan tengah berlangsung," tegas Vicky dengan nada kecewa, Jumat (3/4).
Sebelum memutuskan mundur, Vicky telah melakukan upaya administratif terakhir dengan melayangkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 1 April 2026. Ia meminta peninjauan ulang atas mutasinya demi menuntaskan amanah penyidikan yang tengah berjalan.
Namun, diamnya pembuat kebijakan di tubuh Polri seolah mempertegas bahwa gerak maju pemberantasan korupsi di daerah harus kalah oleh "kepentingan mutasi" yang tidak transparan.
Vicky mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk penghitungan kerugian negara. Dengan mundurnya sang Kanit Pidsus, publik kini bertanya-tanya: Akankah kasus korupsi ini ikut 'dimutasi' ke kotak sampah sejarah atau tetap berlanjut?
Keputusan Aipda Vicky untuk keluar dari institusi adalah tamparan keras bagi jargon "Polri Presisi". Ini bukan sekadar pengunduran diri biasa, melainkan sebuah aksi martir untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa ada harga mahal yang harus dibayar demi menjaga integritas di tengah sistem yang diduga sedang melindungi koruptor.
Kini, publik Minahasa dan penggiat anti-korupsi menanti respons nyata dari Mabes Polri dan Polda Sulut. Jika mutasi ini tetap dipaksakan tanpa penjelasan logis, maka persepsi publik bahwa "Polri sedang memelihara barisan pelindung koruptor di daerah" akan sulit terbantahkan.
Siapa yang paling diuntungkan dengan perginya Aipda Vicky dari kursi penyidik? Jawaban atas pertanyaan ini adalah kunci dari skandal yang tengah bergulir di tanah Minahasa.
URGENSI PUBLIK:
- Transparansi Mutasi: Mendesak Propam Polri mengaudit alasan mutasi di tengah penanganan kasus korupsi.
- Kelanjutan Perkara: Menuntut supervisi KPK terhadap kasus korupsi di Minahasa yang ditinggalkan Aipda Vicky agar tidak "menguap".
- Perlindungan Penyidik: Mempertanyakan komitmen institusi dalam melindungi personel yang berani menyentuh elit kekuasaan.
Team
