Ticker

6/recent/ticker-posts

Bungo "Darurat" Penegakan Hukum, Tambang Emas Ilegal Menjamur Terang-terangan di Pinggir Jalan Lintas




FENOMENA HUKUM NEWS || MUARA BUNGO

Kewibawaan hukum di Kabupaten Bungo berada di titik nadir. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini tak lagi sembunyi-sembunyi di balik rimbunnya hutan, melainkan tampil menantang di depan mata publik. Pantauan di lapangan menunjukkan sedikitnya lima unit rakit dompeng beroperasi bebas tepat di pinggir jalan lintas utama, yang merupakan urat nadi transportasi Provinsi Jambi.

Aktivitas ilegal di kawasan Simpang Empat Tanjung Menanti ini seolah menjadi monumen kegagalan pengawasan. Meski suara mesin dompeng menderu keras dan aktivitasnya terlihat jelas oleh setiap pengendara yang melintas, hingga Minggu (21/12/2025), belum ada tindakan nyata yang mampu menghentikan operasi perusakan lingkungan tersebut.

Para pelaku diduga kuat menggunakan merkuri dan metode penyedotan tanah skala besar yang tidak hanya mencemari sumber air, tetapi juga secara sistematis merusak struktur tanah di bawah jalan nasional.

"Ini bukan lagi sekadar mencari sesuap nasi, ini adalah pembangkangan hukum secara terbuka. Beroperasi di tepi jalan lintas utama menunjukkan bahwa para pelaku merasa kebal hukum atau mungkin merasa 'terlindungi'," ungkap analisis kritis tim redaksi.

Runtuhnya Wibawa Aparat: Keberanian pelaku menaruh rakit dompeng di lokasi terbuka adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Bungo. Jika yang kasat mata saja dibiarkan, publik patut bertanya: ada apa dengan penegakan hukum kita?

Sabotase Infrastruktur Negara: Lokasi PETI yang sangat dekat dengan jalan lintas nasional mengancam stabilitas jalan. Erosi dan abrasi akibat aktivitas dompeng berisiko menciptakan longsor. Biaya perbaikan jalan nasional menggunakan uang rakyat jauh lebih besar dibanding keuntungan segelintir oknum penambang.

Manipulasi Isu Lahan Pribadi: Dalih bahwa tambang beroperasi di "tanah milik pribadi" adalah kekeliruan fatal secara hukum. Berdasarkan UU Minerba, kekayaan alam di bawah tanah adalah milik negara. Mengelola tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tapi tindak pidana murni.

Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian Resor (Polres) Bungo didesak untuk tidak hanya sekadar memberikan imbauan di atas kertas. Publik menunggu tindakan represif berupa penyitaan alat dan proses hukum bagi pemilik lahan serta pemodal (cukong) yang berada di balik layar.

Pembiaran terhadap PETI di Tanjung Menanti hanya akan menjadi "lampu hijau" bagi pelaku ilegal lainnya untuk semakin masif merusak bumi langkah serentak ini. Sebelum jalan lintas tersebut putus atau ekosistem hancur total, ketegasan adalah harga mati.


Tim Redaksi Prima